Tangani Penganiayaan, Polsek Sibulue Tempuh Mediasi


KRIMINAL, KAREBA-PAJJIA.NET -
Langkah humanis ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sibulue dalam menyelesaikan sebuah kasus penganiayaan yang dilaporkan terjadi di wilayah kerjanya. Polsek Sibulue menempuh proses mediasi dan berujung damai.

Kapolsek Sibulue, AKP H. Usman, S.Sos., memuji kerja presisi dan humanis anggotanya dalam merespons laporan masyarakat yang segera memfasilitasi penyelesaian perkara. 

“Kami selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, tentunya tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Usman menjelaskan bahwa mekanisme mediasi merupakan bagian dari penerapan restorative justice di lingkungan Polri, selama memenuhi syarat dan berdasarkan kesepakatan para pihak. 

“Diharapkan dengan adanya perdamaian ini, kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Sibulue.” Imbuhnya.

Proses mediasi sendiri dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sibulue, Aiptu Arsang, setelah menerima laporan dari korban, Perempuan Hartati, warga Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue. 

Mediasi berlangsung di ruang Kanit Reskrim pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, korban dan terlapor hadir bersama keluarga masing-masing serta disaksikan sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

Arsang memberikan kesempatan kepada korban dan terlapor untuk menyampaikan keterangan serta klarifikasi secara terbuka. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

"Dengan pendekatan humanis serta prinsip problem solving, kedua pihak akhirnya sepakat menempuh jalur perdamaian dan menandatangani surat pernyataan bersama." Pungkas Arsang.

Sumber: RRI

Posting Komentar

0 Komentar